Kamu tentu pernah membaca atau melihat sebuah iklan layanan masyarakat yang mengingatkan orang agar lebih arif memahami dan menjaga alam. Namun, kenyataannya bangsa Indonesia selalu mengalami bencana alam. Itulah gambaran bangsa Indonesia yang hampir selalu terkena bencana. Mulai 1997, negara Indonesia terkena musibah krisis ekonomi. Kemudian, pada 2004 disusul dengan bencana alam tsunami yang meng akibatkan lebih dari 200 ribu penduduk Nanggroe Aceh Darussalam meninggal dunia. Itulah catatan kelam perjalanan negeri Indonesia. Apakah musibah kemanusiaan terjadi karena faktor alam saja?
Tentu tidak selalu demikian. Pada beberapa kasus bencana alam disebabkan oleh ulah manusia. Manusia sering terlena. Dengan alasan pembangunan dan demi kemajuan, manusia mengebaikan dan melupakan peles tarian alam dan lingkungan. Jika dikaji bersama-sama selain bencana alam juga terjadi bencana ke manusiaan di sekitar kita. Bencana kemanusian terjadi karena dilanggar nya hak-hak asasi oleh manusia yang lainnya. Jika kamu melintas di jalan raya, amatilah situasi di se tiap lampu merah. Berapa banyak anak yang tidak ber sekolah? Mereka terpaksa dan mungkin dipaksa untuk mengamen. Kasus kemanusiaan lainnya antara lain buruh yang tidak di bayar upahnya, para petani yang diserobot lahan per taniannya, anak-anak yang harus bekerja di jermal (keramba ikan di tengah laut), aktivis yang hilang karena diculik, dan ratusan kasus kemanusia an lain yang menimpa siswa, guru, seniman, dan pedagang.
1. Hakikat Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kamu tentu dapat mem bedakan antara hak dan kewajiban. Sebagai contoh, kamu melihat seorang pemuda yang merokok di ruang tunggu rumah sakit atau kendaraan umum. Kemudian ia ditegur. Ia mungkin akan menjawab, “Ini kan hak saya untuk merokok.” Merokok itu adalah hak seseorang. Akan tetapi, dia tidak sadar bahwa dengan merokok di tempat umum sebenarnya ia telah meng ambil hak orang lain untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.
Kejadian tersebut memperlihatkan tentang pemahaman yang salah mengenai hak. Menggunakan hak tidak seharusnya mengorban kan hak orang lain. Hak adalah kewenangan atau kekuasaan yang melekat pada suatu pribadi untuk berbuat sesuatu, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang agar tercapai harmonisasi (keserasian). Oleh karena itu, untuk mencapai keseim bangan antara hak dan kewajiban diperlukan aturan yang melandasi semua orang sebagai makhluk sosial dan bagian dari masyarakat lainnya. Manusia adalah makhluk paling sempurna yang di ciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Manusia diberi kemampuan akal dan pikiran untuk membedakan hal baik dan yang buruk. Sejak dilahirkan, manusia dianugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia lainnya. Hak tersebut di kenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupa kan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya. Hal ini karena hak tersebut berhadapan langsung dan harus menghormati hak orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling mendasar, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
2. Hukum Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dengan alasan apapun. Dalam konteks sejarah, baru disadari akan pentingnya HAM ketika terjadi berbagai tindakan sewenang-wenang oleh para penguasa. Kamu mungkin pernah mendengar kisah-kisah kepahlawanan zaman dahulu. Orang-orang tertindas melawan para penguasa yang kejam. Perlawanan para pejuang melawan penguasa yang kejam bertujuan menuntut dan me negak kan hak-hak yang mereka miliki. Upaya pemikiran dan perjuangan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum Hamurabi. Kode hukum ini bertujuan membawa keadilan bagi masyarakat. Plato(428–348 SM) pada zaman Yunani Kuno telah memaklumkan kepada warga polisnya (negara) bahwa kesejahteraan bersama baru tercapai jika setiap warga mel ak sanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam perjalanannya, penegakan HAM mengalami per juangan yang sangat panjang. Berikut ini perkembangan dan perjuangan HAM.
a. Magna Charta, Tahun 1215 (di Inggris)
Perjuangan HAM dipelopori kaum bangsawan yang memaksa raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi larangan pena hanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang.
b. Habeas Corpus Act, Tahun 1679 (di Inggris)
Merupakan dokumen keberadaban hukum ber sejarah yang menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari kepada seorang hakim dan diberitahu atas dasar apa ia ditahan.
c. Bill of Rights, Tahun 1689 (di Inggris)
Berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus persetujuan parlemen dan parlemen berhak mengubah keputusan raja.
d. Declarations of Independence, Tahun 1776 (di Amerika Serikat)
Pernyataan kemerdekaan Amerika, ini dimuat dalam kalimat “… bahwa semua orang diciptakan sama, mereka diciptakan oleh khaliknya dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan.”
e. Declarations des Droit de i’hommes du citoyen, Tahun 1789 (di Prancis)
Dalam pernyataan ini disebutkan bahwa “Manusia lahir bebas dengan hak-hak yang sama dan tetap bebas dengan hak-hak yang sama.” Pernyataan ini menekan kan hak-hak asasi sebagai manusia dan warga negara.
f. Four Freedom (Franklin D. Roosevelt)
Empat kebebasan menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat, antara lain sebagai berikut.
1) Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and expression)
2) Kebebasan beragama (freedom of religion)
3) Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
4) Kebebasan dari kekurangan (freedom for want)
g. Piagam Madinah
Piagam Madinah dibuat bertujuan untuk melindungi keber agaman suku-suku yang ada di wilayah Madinah, pada masa peme rintahan Rasulullah sekaligus melindungi kehidupan orang Islam dan nonmuslim dari per musuhan pada waktu itu.
h. Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang dunia I dan II menyebabkan lahirnya Piagam PBB. Piagam ini memuat 30 pasal, dalam Pasal 1 disebutkan bahwa “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi. Hendaknya bergaul satu sama lainnya dalam persaudaraan.”
Banyak pandangan yang menyebutkan macammacam hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
1) Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes satu-satunya hak asasi adalah hak hidup.
2) John Locke
Menurut Jhon Locke hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan, dan hak milik.
3) Universal Declaration of Human Rights
Universal Declaration of Human Rights terdiri atas 30 pasal yang dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
(a) hak politik dan yuridis,
(b) hak-hak atas martabat dan integritas manusia, serta
(c) hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.
4) Secara umum, hak asasi diklasifikasikan sebagai berikut.
(a) Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Contohnya, kebebasan beragama, berpendapat, dan ber organisasi.
(b) Hak Asasi Politik (Political Rights)
Contohnya, hak memilih dan dipilih, serta hak mendirikan partai.
(c) Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Contohnya, bekerja dan memiliki sesuatu.
(d) Hak Sosial dan Kebudayaan (Social and Culture Rights)
Contohnya, mendapatkan pendidikan dan mengembang kan kebudayaan.
(e) Hak Mendapatkan Pengayoman dan Perlakuan yang sama dalam Hukum dan Pemerintahan
(Rights of Legal Equality).
Contohnya, hak mendapatkan perlindungan hukum.
(f) Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara Peradilan dan Perlindungan (Pro cedural Rights).
Contohnya, hak diperlakukan secara adil di depan hukum. Misalnya dalam penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.
Hak asasi manusia di Indonesia diatur dan ditetapkan dalam ber bagai instrumen nasional HAM.
Instrumen HAM adalah berbagai peraturan perundangundangan yang berisi ketentuan-ketentuan jaminan HAM di Indonesia. Jaminan HAM di Indonesia dapat berupa peraturan perundang-undangan atau kovenan (covenant) internasional HAM. Kovenan adalah perjanjian yang mengikat negara-negara yang telah me nandatanganinya. Berbagai peraturan yang melindungi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, antara lain sebagai berikut.
a. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pelaksanaan HAM di Indonesia. Dalam pelaksanaan nya, sila-sila dalam Pancasila tidak boleh dipisahkan. Oleh karena itu, pelaksanaan HAM dalam Pancasila didasari oleh sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan dijiwai oleh sila-sila yang lainnya.
b. UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan hak asasi manusia. Secara lebih jelas, kajilah kandungan HAM dalam Pembukaan UUD 1945.
1) Alinea Pertama
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dimuat pernyataan “Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Dari kalimat tersebut sangatlah jelas bahwa secara universal kemerdekaan dan kebebasan adalah hak segala bangsa. Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangsa Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah di seluruh dunia. Sebagai contoh, perjuangan bangsa Indonesia bagi kemerdekaan bangsa terjajah diwadahi dalam forum Konferensi Asia Afrika I yang diadakan di Bandung, 18–24 April 1955.
2) Alinea Kedua
Alinea kedua merupakan penjabaran per nyataan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea kedua memuat per nyataan “Meng antar kan rakyat Indonesia ke depan pintu ger bang kemer dekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, ber daulat, adil, dan makmur.” Pernyataan ini meng andung pengertian bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik, hak ekonomi, atau hak kesejahteraan nya. Hak politik termuat dalam pernyataan bersatu dan berdaulat. Adapun hak ekonomi, yaitu ter wujudnya masya rakat adil dan makmur.
3) Alinea Ketiga
Dalam alinea ketiga termuat kalimat “Atas berkat rahmat Allah yang Mahakuasa.” Hal ini mengan dung pengertian bahwa hak-hak yang telah bangsa Indonesia dapatkan, yaitu kemerdekaan dan ber bagai hak yang melekat di dalamnya, tidak hanya hasil perjuangan manusia semata, tetapi anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan kesadaran ketuhanan sebagai penyeimbang dari nilainilai keduniaan.
4) Alinea Keempat
Dalam alinea keempat dimuat tujuan negara dan dasar negara. Tujuan negara ada empat, yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mema jukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Tujuan negara tersebut di dalamnya mengandung berbagai hak, misalnya hak per lindungan keamanan dan perlindungan hukum, hak ekonomi, hak sosial budaya, serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia yang sesuai dengan dasar negara, yaitu Pancasila.
Dalam Batang Tubuh UUD 1945 juga terdapat pasalpasal yang memuat jaminan dan perlindungan hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 (hasil amandemen), antara lain:
• hak untuk hidup (Pasal 28A);
• hak berkeluarga (Pasal 28B);
• hak mengembangkan diri (Pasal 28C);
• hak keadilan (Pasal 28D);
• hak kemerdekaan (Pasal 28E);
• hak berkomunikasi (Pasal 28F);
• hak keamanan (Pasal 28G);
• hak kesejahteraan (Pasal 28H);
• hak perlindungan (Pasal 28I);
• kewajiban asasi (Pasal 28J).
c. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999 terdiri atas 11 bab dan 106 pasal. Jika dikaji lebih dalam jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi hal berikut.
1) Hak untuk Hidup (Pasal 9)
Misalnya, hak mempertahankan hidup, mendapat kesejah teraan lahir dan batin, serta mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2) Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (Pasal 10)
Misalnya, hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
3) Hak Mengembangkan Diri (Pasal 11 s.d. 16)
Misalnya, hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendapatkan informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
4) Hak Memeroleh Keadilan (Pasal 17 s.d. 19)
Misalnya, hak mendapatkan kepastian hukum dan hak per samaan di depan hukum.
5) Hak atas Kebebasan Pribadi (Pasal 20 s.d. 27)
Misalnya, hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, men dirikan parpol, bebas bergerak, dan bertempat tinggal.
6) Hak atas Rasa Aman (Pasal 28 s.d. 35)
Misalnya, hak mendapatkan suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, serta peng hilangan dengan paksaan dan peng hilangan nyawa.
7) Hak atas Kesejahteraan (Pasal 36 s.d. 42)
Misalnya, hak milik pribadi, mendapat pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
Misalnya, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, serta diangkat dalam jabatan pemerintah dan meng ajukan usul kepada pemerintah.
9) Hak Wanita (Pasal 45 s.d. 51)
Misalnya, tidak ada diskriminasi hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarga negaraan, dan keluarga atau perkawinan.
10) Hak Anak (Pasal 52 s.d. 60)
Misalnya, hak anak untuk mendapatkan perlin dungan orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak beribadah menurut agama nya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, per lindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak, dan penyalah gunaan narkotika.
d. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)
Permasalahan yang menyangkut anak di seluruh dunia disikapi oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membuat peraturan, yaitu Resolusi Majelis Umum PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989 tentang Convention on the Rights of the Child. Situasi dan kondisi anak-anak di berbagai belahan bumi yang digambarkan oleh resolusi tersebut sangat memprihatin kan, misalnya eksploitasi anak, penjualan anak, kelaparan, bencana, dan konflik yang menimpa anak, buta huruf, dan berbagai penderitaan yang dialami anak-anak. Resolusi tersebut menekankan faktor umur anak, yakni di bawah umur 18 tahun. Resolusi PBB tersebut, kemudian disahkan oleh Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 dengan tujuan mengangkat dan melindungi hak-hak anak dan juga UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan demikian, anak-anak dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dan menata kehidupan mendatang yang lebih cerah.
e. Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
Konvensi (kesepakatan) ini mengatur tentang pelarangan penyik saan, baik fisik maupun mental, serta perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau meren dahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik dan orang yang bertindak dalam jabatannya.
3. Lembaga Perlindungan HAM
Banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, membutuhkan dibentuknya lembaga perlindungan hak asasi manusia. Dalam upaya menegakkan hak asasi manusia, UUD 1945 Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Guna menjabarkan UUD 1945 tersebut, dibentuklah lembaga perlindungan HAM, misalnya Komnas HAM, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Per adilan HAM, dan Peradilan HAM Ad Hoc.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penegak an HAM di Indonesia, antara lain membentuk LSM HAM, seperti Kontras dan YLBHI. Berbagai lembaga perlindungan HAM dapat dikaji sebagai berikut.
a. Komnas HAM
Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres No. 50 Tahun 1993. Kemudian lahir UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia yang di dalamnya mengatur tentang Komnas HAM (Bab VIII Pasal 75 s.d. 99). Kemudian, Komnas HAM yang terbentuk dengan Keppres tersebut menyesuaikan dengan UU tadi. Komnas HAM adalah organisasi independen, tidak memihak, dan visioner (punya pandangan ke depan) dengan memiliki tujuan sebagai berikut.
1) Membantu pengembangan yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Adapun fungsi Komnas HAM, sebagai berikut.
1) Fungsi Kajian dan Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM memiliki wewenang, sebagai berikut.
a) Melakukan kajian dan penelitian berbagai instrumen inter nasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan akses dan atau ratifikasi.
b) Melakukan kajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi me ngenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
2) Fungsi Penyuluhan
Dalam fungsi ini, Komnas HAM berwenang sebagai berikut.
a) Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan
formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
c) Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain baik tingkat nasional, regional,
maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi Pemantauan
Fungsi ini mencakup kewenangan, sebagai berikut.
a) Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelang garan hak asasi manusia.
c) Pemanggilan terhadap pihak pengadu atau korban dan pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
d) Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
g) Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
h) Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua penga dilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan jika dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia, masalah publik, dan pemeriksa an oleh pengadilan. Kemudian, pendapat Komnas HAM wajib diberi ta hukan oleh hakim kepada para pihak yang berperkara.
4) Fungsi Mediasi
Dalam pelaksanaan fungsi mediasi, Komnas HAM berwenang untuk melakukan hal-hal berikut, yaitu:
a) perdamaian kedua belah pihak;
b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelang garan hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaian nya;
e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Anggota Komnas HAM pada saat ini berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden. Setiap anggota wajib menaati ketentuan yang berlaku dan menjaga rahasia yang ada dalam lembaga tersebut. Keanggotaan Komnas HAM terdiri atas tokoh masya rakat yang profesional, berdedikasi, dan ber integritas tinggi terhadap hak asasi manusia.
b. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan
Komnas Anti-Kekerasan terhadap Perempuan di bentuk ber dasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998. Komnas ini dibentuk karena didorong oleh banyaknya terjadi kekerasan yang menimpa perem puan, baik di dalam keluarga maupun dalam pekerjaan. Komnas ini juga dibentuk dengan pertimbangan untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komnas ini bersifat independen dengan tujuan, sebagai berikut:
1) menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan;
2) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan;
3) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan memiliki program kerja sebagai berikut.
a) Penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan segala bentuk ke kerasan terhadap perempuan.
b) Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
c) Pemantuan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah.
d) Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
e) Pelaksanaan kerja sama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.
c. Peradilan HAM
Peradilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM me miliki wewenang memeriksa, memutus perkara pelang garan hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pelanggaran hak asasi yang berat memiliki dampak secara luas, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Pelanggaran HAM yang berat bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran ini, baik secara materil maupun im material meng akibatkan rasa tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat.
Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keja hatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara-cara:
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibat kan kemusnahan fisik, baik seluruh atau sebagian;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau terencana. Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan, antara lain:
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewe nangwenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemak saan kehamilan, pemandulan secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang selaras;
9) penghilangan seseorang secara paksa;
10) kejahatan apartheid.
Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat pada waktu dan tempat tertentu (locus dan tempos delicti). Perkara tersebut terjadinya sebelum diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2000. Adapun pemeriksaan perkara dalam pengadilan HAM, di lakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Hakim tersebut terdiri atas 2 orang hakim dari pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karier). Untuk memenuhi rasa keadilan, para korban pelang garan HAM berat mendapatkan perlindungan dan mendapatkan ganti rugi oleh negara (kompensasi). Ganti rugi tersebut dilakukan oleh para pelaku atau pihak ketiga (restitusi), dan pemulihan pada kedudukan semula, misalnya nama baik dan jabatannya.
d. Lembaga-Lembaga Lain
Lembaga-lembaga lain dalam perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia adalah lembaga yang dibentuk bukan oleh pemerintah, melainkan oleh masyarakat secara mandiri. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan membela kepentingan masyarakat dan menegakkan hak-hak masyarakat tanpa memandang suku, agama, keyakinan politik, ekonomi, dan sebagai- nya. Lembaga yang dibentuk masyarakat dapat berupa lembaga swadaya masyarakat, yayasan, atau organisasi massa.
Lembaga yang berkiprah dalam perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia adalah lembaga prodemokrasi dan hak asasi manusia, misalnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komite untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Komite Solidaritas Dunia Islam (KISDI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dibentuk karena dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan warga dalam membayar dan me nuntut haknya untuk memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. YLBHI awalnya bernama Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemudian pada 1980 berubah menjadi YLBHI.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hak-hak semua orang sebagai konsumen. Jika seseorang menemukan kasus pelanggaran hak konsumen, orang tersebut dapat memperjuangkannya kepada Yayasan Lembaga Kon sumen Indonesia (YLKI). YLKI banyak menerima pengaduan dari masyarakat dalam kasus pelanggaran konsumen oleh perusaha an swasta dan badan usaha milik negara. Kontrasdibentuk dan dilatarbelakangi banyaknya kasus kekerasan yang menimpa masyarakat Indonesia dan banyaknya kasus orang hilang (penculikan) yang menimpa masyarakat atau kalangan aktivis.
Banyaknya kasus pelanggaran HAM bukan berarti menyurutkan perjuangan masyarakat untuk menegakkan HAM karena banyak lembaga baru yang bermunculan dan memperjuangkan hak-hak masya rakat. Lembaga tersebut dibentuk dalam skala yang lebih kecil dan memperjuangkan hak-hak masyarakat setempat. Misalnya, Komite Perjuangan Petani Garut, Masyarakat Urban, Masyarakat Korban Penggusuran, dan kelom pok mahasiswa yang berjuang di dalam dan di luar kampus menyuarakan kebenaran dan penegak an hak asasi manusia.
e. Pengadilan Pidana Internasional
Tahukah kamu, apa yang dimaksud dengan pengadilan internasional? Pengadilan pidana inter nasional dibentuk dengan maksud untuk mengambil alih proses yang dilaksanakan di suatu negara, hal ini dilakukan jika negara yang bersangkutan tidak meng inginkan atau tidak mampu melakukan penyelidikan, penyidik an, atau penuntutan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan perbuatan kejahatan HAM berat. Pengadilan pidana internasional (international criminal court) tanggal 1 Juli 2002 dinyatakan berlaku setelah 60 negara mera tifikasinya. Dalam artikel 5 Statuta Roma kewenangan pengadilan pidana inter nasional, antara lain:
1) kejahatan genosida,
2) kejahatan terhadap kemanusiaan,
3) kejahatan perang, dan
4) kejahatan agresi.